Dua guru ASN di Luwu Utara terima rehabilitas dari Presiden Prabowo

id prabowo subianto,presiden prabowo,Guru kena pecat,Luwu Utara,guru ASN,sulawesi selatan,lanud halim perdanakusuma,Wakil k

Dua guru ASN di Luwu Utara terima rehabilitas dari Presiden Prabowo

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Abdul Muis dan Rasnal. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala BKD memfasilitasi hal-hal yang bisa membantu dalam proses mencari keadilan dengan azas kemanusiaan bagi dua guru aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dipecat.

“Pak Fubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding di Makassar, Rabu (12/11).

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat.

Kendati demikian, lanjutnya, atas arahan Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel siap memberikan bantuan dan fasilitasi kepada dua ASN tersebut, termasuk membantu mengkoordinasikan kepada pihak yang terkait.

“Intinya Pemprov hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis. Ini demi hukum dan rasa keadilan," ujar Erwin.

Pemprov Sulsel menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.

Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.

Terpisah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas pelayanan yang dinilai terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaiannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, meluruskan proses pemberhentian dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE