Karimun (Antara Kepri) - Wakil Ketua I DPRD Karimun, Zamhur Abdul Kadir, mengatakan rapat kerja klarifikasi izin pertambangan dari tahun 2009 sampai dengan 2013 yang dijadwalkannya, Selasa (21/5) batal digelar.
"Rapat itu tidak jadi dilaksanakan, karena Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Karimun, tidak hadir memenuhi undangan kami," kata dia.
"Rapat itu kami jadwalkan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi saya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang izin pertambangan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karimun," ucapnya di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Zamhur menjelaskan hasil koordinasi dirinya ke Kementerian itu diketahui ada perbedaan laporan yang sangat menyolok tentang jumlah izin pertambangan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karimun dengan fakta dilapangan
"Perbedaan itu bisa dilihat pada izin pertambangan timah swasta di perairan Kabupaten Karimun dan surat izin penambangan bauksit yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun," jelasnya.
Dia menuturkan jika rapat kerja itu tidak batal digelar, maka hasil rapat itu akan diserahkannya ke masing-masing komisi di DPRD Karimun sesuai dengan bidang kerjanya.
"Rencana saya hasil rapat itu, akan saya teruskan ke Komisi A yang membidangi hukum dan perizinan, kemudian ke Komisi C yang membidangi pertambangan," tuturnya.
Secara terpisah anggota Komisi C, Suharsono, mengaku tidak mengetahui adanya rapat kerja tentang klarifikasi izin pertambangan yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun.
"Setahu saya jika topik rapat kerja membahas tentang perizinan yang paling berkompeten untuk dilibatkan adalah Komisi A, apabila menyangkut masalah tambang yang membidanginya memang komisi kami. Namun tentang adanya rapat kerja tentang klarifikasi izin penambangan yang digelar hari ini, saya tidak mengetahui," katanya.
Menurut redaksional surat undangan rapat kerja DPRD Karimun No172.3/DPRD/099.a tanggal 13 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Zamhur Abdul Kadir, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Karimun.
Disebutkan bahwa pimpinan DPRD Karimun mengundang Kadistamben pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Ruang Wakil Ketua I DPRD Karimun, acara Klarifikasi Izin Pertambangan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Surat undangan itu ditembuskan ke Bupati Karimun.
Janggal
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, menuding rapat kerja tentang klarifikasi izin penambangan yang akan digelar oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun itu janggal.
"Kami tidak mengetahui adanya rencana rapat kerja itu, sangat janggal bila topik yang dibahas tentang perizinan, namun kami dari Komisi A tidak dilibatkan," ucapnya.
Jamaluddin menjelaskan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Karimun No 1 tahun 2010, rapat kerja hanya dapat digelar dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD.
"Jika rapat kerja itu berkaitan dengan perizinan sesuai kewenangannya yang dilibatkan adalah Komisi A, jika berkaitan dengan retrebusi yang dilibatkan Komisi B, apabila menyangkut tentang pertambangan yang berwenang Komisi C," kata dia.
Unsur pimpinan hanya bertindak sebagai fasilitator dan koordinator.
"Unsur pimpinan tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan mengelar rapat kerja sendiri, apalagi sampai menggelar rapat di ruangannya sendiri,sebab itu saya mengatakan bahwa rapat kerja klarifikasi izin pertambangan itu janggal," jelasnya.
Dia menuturkan mekanisme penerbitan undangan rapat kerja, komisi terkait sesuai dengan bidangnya menyerahkan rencana kerjanya ke Pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD.
"Redaksional surat disusun oleh pejabat di Sekretariat DPRD, kemudian ditandatangani oleh salah satu dari tiga orang unsur pimpinan, baru surat undangan itu dikirimkan ke SKPD terkait," tuturnya.
Lebih lanjut dia memaparkan tentang bukti tidak dilibatkannya komisi yang diketuainya.
"Pada hari dan jam yang sama kami sebagian besar anggota Komisi A mengelar rapat di ruangan Badan Musyawarah DPRD Karimun membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (Ranperda IMB)," kata dia.
"Sebab sebagian besar anggota Komisi A merupakan anggota Tim Panitia Khusus yang membahas tentang Ranperda IMB. Mana mungkin kami bisa mengelar dua rapat kerja sekaligus persis pada hari dan jam yang sama," jelasnya.
Sementara menurut Ketua Dewan Pembina LSM Gertak, Trio Wiramon, terkait rapat kerja janggal itu harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Karimun.
"Sehingga DPRD merupakan lembaga yang terhormat itu tidak tercoreng, selaku masyarakat kita nantikan saja tindaklanjut dari pimpinan DPRD. Tindak lanjut dan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib dilaksanakan oleh unsur pimpinan, agar kejadian yang sama tidak terulang pada masa mendatang," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar