Batam (Antara Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap tiga dari enam orang yang diduga pada 29 November 2013 merampok Rp2 miliar milik pengusaha penukaran uang asing (money changer) di Bumi Indah, Batam, Kepulauan Riau.
"Kami sudah menangkap Y, LT, MT. Semua warga Batam. Tiga lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indriyo di Batam, Kamis.
Selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan uang sisa kejahatan sebesar Rp400 juta, dan sejumlah telepon genggm yang digunakan pada pelaku berkomunikasi.
"Sisanya sudah dipakai oleh pelaku. Salah seorang pelaku mengaku uangnya hilang saat bersembunyi di hutan. Jadi tidak ada uang dari dia yang disita sebagai barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan (perampokan) dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Kawanan perampok tersebut beraksi pada 29 November 2013 sekitar pukul 06.00 WIB dengan senjata tajam. Chui Sui selaku korban kemudian melaporkan ke polisi.
Enam kawanan perampok ini sudah mengintai korban dari dalam mobil mini bus yang disewa khusus untuk melakukan aksi kejahatan.
Saat korban keluar dan hendak masuk ke dalam mobil bersama dua pekerja tempat penukaran uang lainnya, kawanan perampok itu langsung bertindak. Korban ditodong pisau dan senjata tajam sebelum penjahat itun membawa kabur tas berisi uang Rp2 miliar.
Kawanan penjahat juga melukai tangan kiri Chui Sui yang mencoba mempertahankan tas berisikan uang tersebut. Usai merampok, pelaku bergerak ke arah Seibeduk untuk membagi uang hasil rampokan.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku lain. Mudah-mudahan segera bisa kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ponco.(Antara)
Editor: Dedi
Komentar