Anambas (Antara Kepri) - Kantor Penanaman Modal (KPM) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerapkan pengurusan perizinan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sebelum pembentukan PTSP, aparatur akan mendapatkan pendidikan latihan (Diklat) tentang peraturan-peraturan dan mengikuti diklat lanjutan di BKPM Cipanas pada tanggal 24 Februari 2014," ungkap Kepala Seksi Program dan Kerja Sama KPM Anambas, Afri Elpira di ruang kerja , Senin.
Untuk tahap awal, kata dia, pihaknya mengirim 5 orang pegawai golongan III selama 5 hari ke Cipanas sebagai salah syarat bagi aparatur untuk memiliki sertifikat PTSP.
"Dan, nantinya akan dilanjutkan dengan diklat tingkat lanjutan pada Oktober 2014," katanya .
Pembentukan PTSP, menurut dinilai sebuah keharusan untuk mengembangkan program investasi di berbagai sektor di kabupaten termuda di Provinsi Kepri itu, salah satunya kelautan dan perikanan serta wisata bahari.
Saat ini, satu penanam modal asing (PMA) yang berencana menanamkan modalnya dengan mengantongi mempunyai izin prinsip, yakni PT Pulau Bawah dengan total investasi 1.650.000 dolar AD atau sekitar Rp15 miliar.
Selanjutnya, investasi penanam modal dalam negeri (PMDN) pada sektor IKM tahun 2013 yang terdapat di lima kecamatan dengan nilai investasi sebesar Rp.9.336.965.000
Pada prinsipnya, kata dia lagi, potensi investasi di Kepulauan Anambas sangat besar tetapi masih banyak belum tersentuh tangan investor, maka dari itu Pemkab mengajak investor untuk berinvestasi di Anambas.
"Kita mempromosikan investasi Anambas baik dalam bentuk promosi di daerah maupun pameran-pameran wisata melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta dan Lampung nantinya," tambahnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar