BNN Gagal "Control Delivery" Narkoba 1,4 Kilogram

id BNN,Gagal,Control,Delivery,Narkoba,sabu,batam,surabaya

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri gagal dalam "control delivery" 1,433 kilogram sabu yang diamankan dari SH, seorang TKI yang baru pulang dari Malaysia saat akan terbang dari Batam menuju Surabaya pada Jumat (6/3).

"Kami sudah mengirim barang tersebut bersama dengan tersangka ke alamat tujuan di Surabaya dengan pengawasan petugas. Namun kami seolah-olah dipermainkan hingga ke Kandang Penang Madura, sebelum diputuskan untuk membatalkan pengiriman," kata Kepala BNN Kepri, Benny Setiawan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, "control delivery" dilakukan pada Sabtu (7/3) pagi dengan menggunakan pesawat dari Batam menuju Surabaya sesuai tujuan pelaku menyelundupkan narkoba tersebut.

Sampai di Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian orang yang menurut pelaku adalah pemilik barang (AA/buron) meminta SH untuk naik Damri menuju Sampang, Madura.

Setelah sampai Sampang, SH diarahkan untuk pulang kampung halamannya di daerah Karang Parang.

"Di kampung halamannya tersebut, rencanannya Mr X (DPO) orang suruhan AA akan menjemput barang tersebut. SH juga menceritakan jika ia berhasil melaksanakan tugas pengiriman tersebut diiming-imingi akan diberikan sebuah mobil oleh AA dan uang 4.000 Ringgit Malaysia," kata Benny.

Namun, sampainya di Karang Penang pada sekitar pukul 22.00 WIB, suasana tidak kondusif.

"Petugas BNN Kepri ternyata dihadang pemuda setempat yang tidak menginginkan terjadinya penangkapan di wilayah Karang Parang. Meskipun petugas sudah berkoordinasi dengan meyakinkan tokoh masyarakat setempat, ternyata tetap saja terjadi penolakan oleh warga," kata dia.

Meski petugas BNN Kepri sudah meminta bantuan Polsek setempat, namun karena minimnya anggota Polsek dan suasana sudah larut malam akhirnya diambil tindakan menunda "control delivery".

"Karena dirasa membahayakan anggota BNN Kepri, akhirnya SH dan barang bukti dibawa kembali ke Batam," kata Benny.

Meski demikian, kata Benny, BNN Kepri masih terus berupaya mengungkap jaringan tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia tempat AA saat ini berada.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE