Wali Kota Batam selaku Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, H. Muhammad Rudi sesungguhnya telah menjawab semua tudingan dan pesimisme sejumlah kalangan terkait keberadaan pemimpin di dua lembaga pemerintah yakni Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam. Padahal, jabatan ini baru dirangkap sejak pertengahan 2019 lalu.
Jabatan ini tidak diperebutkan melalui mekanisme pemilihan umum atau lelang jabatan. Tapi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menilik jauh ke belakang, penyatuan kepemimpinan ini akibat terus anjloknya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam sebagai daerah strategis dengan keistimewaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan bebas serta dualisme kepemimpinan yang terjadi dimana BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam, di luar pejabat pemerintahan daerah. Meskipun, BP Batam sendiri berada di kawasan Batam. Terjadi tumpang tindih kewenangan yang menjadi momok bagi dunia usaha.
Tugas Ex-Officio Kepala BP Batam diatur jelas dalam pasal 2 yakni BP Batam melakukan kegiatan bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
Data dan fakta tentang laju pertumbuhan ekonomi Kota Batam dari Badan Pusat Statistik lima tahun terakhir yakni tahun 2022 sebesar 6,82%, sedangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri 5,09% sementara pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,31%.
Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebesar 4,75% sedangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri hanya 3,43% dan pertumbuhan ekonomi nasional 3,69%. Pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2020 minus 2,55% sedangkan Provinsi Kepri minus 3,80 dan pertumbuhan ekonomi nasional minus 2,07%. Tahun 2019 pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebesar 5,92% sedangkan ekonomi Provinsi Kepri 4,84% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,02% kemudian pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebesar 4,96% sedangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri 4,47% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17% .
Pertumbuhan yang semakin bagus ini mengindikasikan bahwa keberadaan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam telah sesuai dengan harapan semua pihak. Pertumbuhan dan perkembangan infrastruktur pendukung investasi yang dibangun pada kepemimpinan H. Muhammad Rudi sampai saat ini adalah jawaban atas amanah yang diberikan negara dalam PP Nomor 62 Tahun 2019 itu.
Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam ini juga sebagai jawaban atas polemik dualisme kepemimpinan di Batam selama belasan tahun mengakibatkan kurang berkembangnya daerah ini sesuai harapan pemerintah dan dunia usaha. Ini dibuktikan dengan rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di istana presiden pada tanggal 12 Desember 2023 lalu sebagaimana siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 13 Desember 2023 dengan judul BP Batam Dipimpin Wali Kota, Solusi Dualisme di Batam.
Ada 4 pokok keputusan yang diambil dalam ratas tersebut yakni:
1. BP Batam tidak dibubarkan.
2. Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
3. Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yg dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
4. Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Dalam Journal of Business Administration vol 1 No 2 tahun 2017 yang ditulis akademisi Politeknik Negeri Batam Muhammad Zaenuddin dan beberapa rekannya menyimpulkan bahwa hasil penelitian mereka berjudul Dualisme Kelembagaan Antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perekonomian di Kota Batam menunjukkan fakta bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan pemerintahan di Kota Batam adalah terjadinya dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam. Lahirnya Kota Batam menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam. Eksistensi kedua lembaga yang didukung oleh struktur dan substansi hukum yang berbeda menyebabkan kebijakan pengelolaan Pulau Batam tidak harmonis.
Pertumbuhan perekonomian Kota Batam terus meningkat bahkan hingga 7% tahun ini bukanlah isapan jempol. Pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi global tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Batam akibat kebijakan dan strategi pengembangan Batam oleh Muhammad Rudi sejak menjabat Ex-Officio Kepala BP Batam telah tepat berdasarkan data dan fakta dari Badan Pusat Statistik di atas.
Muhammad Rudi sesungguhnya telah membawa perubahan dan menciptakan lompatan yang lebih baik untuk Batam saat ini bahkan ke depannya melalui sinergitas program pembangunan satu arah baik oleh Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Sinergi ini yang puluhan tahun sejak lahirnya otonomi daerah pembentukan Kota Batam sebagai daerah otonom diharapkan semua kalangan baik pelaku usaha, masyarakat maupun investor.
Covey, S.R (1989) dalam bukunya The Seven Habits of Highly Effective People. Simon and Schuster, New York menyatakan bahwa bersinergi lebih dari sekedar bekerjasama. Bersinergi adalah menciptakan solusi atau gagasan yang lebih baik dan inovatif dari sebuah kerjasama (creative cooperation).
Jadi, dalam pembangunan Kota Batam sejak tahun 2019 pasca terbitnya PP Nomor 62 Tahun 2019, Muhammad Rudi lebih mengutamakan semangat gotong royong sebagai implementasi makna bersinergi (BP Batam – Pemko Batam) dan masyarakat secara umum. Sinergitas membangun Batam ala Muhammad Rudi terlihat dari kondusifnya dunia usaha dan kehidupan masyarakat secara umum.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo kepada media mengakui bahwa Sinkronisasi kebijakan mulai dilakukan oleh Ex- Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang notabene Wali Kota Batam dianggap membawa perubahan dalam sejarah baru Kota Batam dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Keberhasilan itu menurut almarhum Tjahjo, tercermin dari perizinan yang semakin mudah dan singkat, serta pembangunan yang juga semakin masif dan lebih selaras. Kita tidak bisa tutup mata dari perkembangan Kota Batam saat ini karena jawaban atas keraguan publik terhadap PP Nomor 62 Tahun 2019 itu nyata. Batam benar-benar jadi kota baru.
Dengan demikian maka tidak ada alasan yang cukup untuk mempermasalahkan keberadaan Wali kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Batam karena dualisme itu sesungguhnya momok bagi investasi dan secara hukum telah diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 2019 terkecuali ada tendensi politik dari pihak yang kembali mempersoalkan aturan tersebut .
*) Penulis William Seipattiratu adalah mantan jurnalis dan komisioner KPU Batam,
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Berita Terkait
ASDP Kota Batam siapkan 18 kapal untuk angkutan akhir tahun
Selasa, 3 Desember 2024 18:10 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku ITE yang gunakan foto pejabat TNI-Polri
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Dishub Batam pasang alat bantu penyeberangan, mudahkan pedestrian
Selasa, 3 Desember 2024 17:00 Wib
Dispora Batam laksanakan 7 kegiatan promosi kesehatan dan seni
Selasa, 3 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Batam: Penyandang disabilitas miliki peluang berkarir
Selasa, 3 Desember 2024 14:49 Wib
Rp1 miliar ditemukan KPK dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Selasa, 3 Desember 2024 13:27 Wib
Disdik: Batam butuh guru pendamping khusus sekolah inklusi
Selasa, 3 Desember 2024 12:58 Wib
Pelabuhan Batam Centre masih sepi menjelang Natal dan tahun baru
Selasa, 3 Desember 2024 11:58 Wib
Komentar