Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membangun Rumah Perlindungan Sosial Anak, sebagai panti rehabilitasi untuk anak-anak yang bermasalah dengan hukum untuk mengatasi mental generasi penerus.
"Kami bekerja sama untuk penanganan anak yang bermasalah dengan hukum, kita sediakan tempat untuk merehabilitasi," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam Kamarul Zaman di Batam, Senin.
Dinsos menempatkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) itu di Panti Rehabilitasi Nilam Suri di Kecamatan Nongsa.
Di sana, Dinsos menyiapkan beberapa orang psikolog untuk terus mendampingi anak- anak seiring dengan kasus hukum yang terus berjalan.
Pendampingan itu diperlukan untuk menguatkan mental saat menjalani proses hukum dan kehidupan setelahnya.
Menurut Kepala Dinas, anak-anak yang bermasalah dengan hukum umumnya memiliki pengalaman hidup yang buruk sebelumnya, seperti mendapatkan kekerasan dari orang sekitar, sehingga mentalnya perlu direhabilitasi.
Dinsos menyiapkan beberapa orang psikolog untuk mendampingi anak-anak bermasalah dengan hukum itu.
Pembangunan RSPA itu sesuai dengan UU Peradilan yang baru, demi melindungi hak anak untuk mendapatkan perlindungan negara.
Menurut Kepala Dinas, Pemprov Kepri memilih Batam sebagai lokasi RSPA di Kepri, mengingat jumlah anak bermasalah dengan hukum di Batam relatif lebih banyak dibanding kabupaten kota lainnya.
Sementara itu, data dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kepri menyebutkan setidaknya 56 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, pada triwulan pertama 2015.
Dari 56 kasus itu, kebanyakan adalah kasus pencurian dan pelaku kekerasan.
Dan masih berdasarkan data Bapas, 80 persen kasus hukum anak itu terjadi di Kota Batam.
Kamarul Zaman berharap masyarakat turut membantu pemerintah menekan kasus hukum yang melibatkan anak-anak dengan mengumbar banyak kasih sayang kepada anak. (Antara)
Editor: Rusdianto

Komentar