Batam (Antara Kepri) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, memastikan Peraturan Gubernur tentang kenaikan tarif listrik PT Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam tidak akan direvisi, begitu pula nilai total kenaikan tarifnya.
"Kami ingin agar keinginan masyarakat terpenuhi dan kewibawaan Pergub kami jaga. Pergub tetap dipertahankan," kata Kepala Dinas usai menemui pengunjuk rasa yang menuntut revisi kenaikan tarif listrik di Batam, Kepri, Rabu.
Ia mengatakan Pergub yang menyatakan tarif listrik Batam naik 45 persen tetap diberlakukan dan hanya mengubah waktu kenaikan tarif, yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.
Hal itu dimungkinkan karena Pergub tidak mengatur waktu kenaikan, juga pola kenaikan yang bertahap.
"'Timing' naik saja akan diubah," kata dia.
Bila awalnya kenaikan tarif listrik Batam dalam dua tahap yaitu 30 persen dan 15 persen pada tahun 2017 maka diubah menjadi naik 15 persen pada Juni 2017.
Kenaikan tahap berikutnya belum ditentukan karena menunggu keputusan yang dibuat bersama antara Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama DPRD Batam dan DPRD Kepri.
"Untuk tahap pertama, ini. Nanti biar Pak Wali, Pak Gubernur dan DPRD Batam dan Kepri berembuk lagi, kira-kira tahap ke dua kapan. Pada tahap pertama, semua keinginan masyarakat kami penuhi," kata dia.
Yang penting, kata dia, kebijakan dibuat dengan memperhitungkan keinginan masyarakat tanpa menciderai lembaran negara yang tertuang dalam Pergub.
"Kami akan menarik rambut dalam tepung. Bagaimana rambut tidak putus, tepung tidak berserak, seperti pepatah Melayu," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah akan memastikan Bright PLN Batam mematuhi kebijakan itu dengan menurunkan tarif yang susah sempat naik.
Sedangkan Wali Kota Batam Batam Muhammad Rudi memastikan tarif listrik tidak akan naik lagi pada tahun 2017.
"Juni tidak ada kenaikan lagi. Ini untuk merevisi yang sudah naik. Sudah sepakat turun jadi 15 persen," kata dia.
Bila semula kenaikan tarif listrik pada April 2017 sebesar 30 persen, maka turun menjadi 15 persen.
"Tiap tahun bisa ada kenaikan, tapi tidak lagi tahun ini. Dan enggak boleh 45 persen," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam Samsul Bahri menyatakan perusahaannya menerima apa pun keputusan pemerintah.
Ia juga meyakinkan perusahaannya tetap akan berlaku maksimal dan profesional dalam menyediakan listrik untuk Batam.
"Kami tetap beroperasi semaksimal mungkin untuk melistriki, menjaga kehandalan yang ada," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar