Polisi kantongi tersangka korupsi anggaran DPRD Karimun

id korupsi,anggaran,dprd karimun,perjalanan dinas,SPPD,polres karimun

Polisi kantongi tersangka korupsi anggaran DPRD Karimun

Penyidik Satreskrim Polres Karimun mengangkat barang bukti dalam kardus usai melakukan penggeledahan di DPRD Karimun, Senin (7/5) sore. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Nanti kami umumkan, yang jelas sudah ada tersangkanya. Masih kami dalami lagi, dikaitkan dengan bukti-bukti yang kami punya
Karimun (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, telah mengantongi tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun 2016.
"Nama-nama tersangka sudah kami kantongi. Dan memang, penyitaan barang bukti ini tidak bisa kita lakukan kalau belum ada tersangkanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Lulik Febyantara usai melakukan penggeledahan di DPRD Karimun, Senin sore.

Baca juga: Polisi geledah kantor DPRD Karimun

Namun demikian, Lulik enggan membeberkan nama-nama tersangka dengan alasan masih akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang dikumpulkan dalam penggeledahan tersebut.

"Nanti kami umumkan, yang jelas sudah ada tersangkanya. Masih kami dalami lagi, dikaitkan dengan bukti-bukti yang kami punya," ujarnya.

Lulik tidak menampik bahwa tersangka berasal dari kalangan anggota dewan maupun pegawai di sekretariat dewan. 

Dalam penggeledahan tersebut, dia mengatakan telah menyita 8 jenis dokumen terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Karimun untuk tahun anggaran 2016. Penyitaan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Salah satu dokumen yang disita, menurut dia, buku kas umum terkait dengan surat pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas 2016, dan beberapa data pendukung lainnya yang disita dari tiga ruangan, yaitu ruang sekretaris, bagian keuangan, dan bagian hukum, serta risalah DPRD Karimun.

"Sebenarnya kami sudah punya fotokopinya. Namun karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya, kami lakukan penyitaan barang bukti asli yang masih dipegang pejabat yang lama," tuturnya.

Dia menyebutkan penyitaan barang bukti tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa SPPD (surat pembayaran perjalanan dinas) yang tidak dibayarkan kepada pelaksana kegiatan. "Atau ada yang tidak ikut kegiatan tapi dibayarkan, ini akan kami dalami lagi," ujarnya.

Dia mengatakan telah memeriksa 13 orang sebagai saksi yang berasal dari kalangan anggota dewan maupun pegawai di sekretariat dewan.

"Sampai saat ini sudah 13 saksi yang kita periksa, ada dari anggota dewan, ada juga dari sekretariat dewan," ujarnya.

Mengenai dugaan kerugian negara, dia mengatakan masih akan didalami dengan memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Berdasarkan pantauan, sejumlah penyidik didampingi polisi berseragam memeriksa dan menyita dokumen di tiga ruangan di DPRD Karimun lebih dari empat.

Penyidik menyita sedikitnya 8 kardus berisi dokumen yang diangkut menggunakan dua mobil menuju Mapolres Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE