Plus minus PDBD sistem zonasi di Karimun

id PPDB,penerimaan peserta didik baru,karimun,online,zonasi

Plus minus PDBD sistem zonasi di Karimun

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim (baju putih) memberi penjelasan kepada orang tua terkait sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan sederajat di SMAN 1 Karimun, Rabu (11/7). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun tidak ada yang jauh, silakan mendaftar ke SMAN 4 atau SMAN 3. SMAN 4 sekolah binaan lho, siapa cepat dia dapat
PULUHAN warga, Rabu (11/7) berkerumun di depan pintu ruangan Kepala SMAN 1 Karimun di Kapling, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Mereka adalah orang tua yang mengaku anaknya tidak diterima mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau dalam jaringan/daring pada sekolah terdekat.

Para orang tua siswa yang kebanyakan dari Baran Kecamatan Meral itu, ingin bertemu kepala dinas pendidikan yang sedang rapat bersama pengawas membahas permasalahan PPDB SMA/SMK, khususnya di Pulau Karimun Besar.

Kegaduhan sempat terjadi karena mereka kecewa menunggu cukup lama, namun para pejabat terkait yang mereka tunggu tak kunjung keluar dari dalam ruangan.

"Katanya sistem zonasi, tapi nyatanya anak kami tidak diterima mendaftar di sekolah terdekat," kata H Manurung, salah seorang orang tua dengan nada kesal.

Manurung juga mempertanyakan adanya siswa dari daerah lain diterima mendaftar di sekolah tempat tidak jauh dari kediamannya.

"Anak dari Batam dan Selatpanjang juga ada yang mendaftar. Ini yang ingin kami tanyakan. Apa boleh anak kami diterima di sekolah lain kalau mengacu sistem zonasi?" kata dia.

Sementara, orang tua siswa lainnya mengaku tidak ingin anaknya mendaftar di sekolah yang lebih jauh karena faktor biaya.

"SMAN 2 hanya sekitar 50 meter dari rumah. Cukup jalan kaki. Kalau ke sekolah lain saya harus keluar biaya untuk ongkos angkot," ujar orang tua siswa yang tidak ingin ditulis namanya.

Pada PPDB sistem online, ada dua sekolah dengan jumlah siswa yang mendaftar melebihi jatahn atau kuota, yaitu SMAN 1 Karimun yang hanya menerima siswa baru sebanyak 324 orang untuk 9 kelas. Sementara jumlah siswa yang mendaftar secara daring di sekolah ini sebanyak 440 orang.

Hal yang sama juga terjadi di SMAN 2 Karimun yang hanya memiliki kuota sebanyak 288 orang untuk mengisi 8 kelas.

Total jumlah siswa yang tidak tertampung di dua sekolah tersebut sebanyak 116 orang, dengan rincian siswa yang tidak tertampung di SMAN 1 sebanyak 116 orang, dan SMAN 2 sebanyak 62 orang.

Sebaliknya, di beberapa sekolah lain justru kekurangan kuota, antara lain di SMAN 4 Karimun kekurangan sebanyak 35 orang, SMAN 3 kekurangan sebanyak 45 orang, SMKN 2 kekurangan 15 orang, begitu juga di SMKN 1 juga kekurangan jatah siswa.

Tanpa Zonasi

Kedatangan puluhan warga tersebut memaksa para pejabat terkait mengadakan rapat bersama seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri.

Dalam pertemuan yang diadakan di SMAN 1, seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri sepakat untuk bergotong royong menampung siswa yang belum terakomodir dalam PPDB sistem daring yang resmi ditutup pada 10 Juli 2018.

Pengawas SMA/SMK Provinsi Kepri Wilayah Kabupaten Karimun, Endang Susilawati mengatakan, seluruh kepala sekolah atas persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, sepakat menerima siswa yang tidak tertampung tanpa mengacu pada sistem sistem zonasi.

Penerimaan siswa tanpa sistem zonasi dilakukan secara "offline" dengan mengisi formulir pada sekolah tertentu, satu hari setelah penutupan pendaftaran secara online atau pada saat pendaftaran ulang.

"Pendaftaran tanpa zonasi dibuka di SMAN 3 Karimun yang masih menerima siswa baru sebanyak 45 orang, SMAN 4 Binaan sebanyak 35 orang, SMKN 2 Karimun 15 orang dan juga di SMKN 1 Karimun," kata dia.

Endang mengatakan orang tua siswa tidak perlu khawatir anaknya tidak bisa sekolah, karena pihaknya belum bisa melihat adanya penumpukan siswa pada sekolah tertentu, selama pendaftaran sistem daring.

"Kita baru tahu pada saat pendaftaran ulang, di mana terjadi penumpukan siswa. Nah, pada saat itu baru bisa kita carikan solusinya, salah satunya tidak lagi mengacu pada sistem zonasi," katanya.

Terkait adanya siswa non-zonasi yang mendaftar ke sekolah tertentu, Endang menyebutkan berdasarkan Permendikbud No 17 tahun 2017, untuk siswa zonasi diberi porsi 90 persen, 5 persen untuk siswa berprestasi, dan 5 persen untuk siswa non-zonasi.

Untuk siswa non-zonasi, juga diterima secara ketat dengan membawa surat pindah, surat keterangan domisili dan harus mendapat rekomendasi dari pengawas pendidikan.

"Untuk siswa berprestasi juga harus mendapatkan rekomendasi dari kami," kata dia.

Melebihi Kuota

Untuk mengakomodir siswa yang belum terdaftar, SMAN 1 Karimun terpaksa mengambil kebijakan menerima siswa melebihi kuota guna mengatasi gejolak dari orang tua yang anaknya ingin bersekolah di sekolah terdekat.

Kepala SMAN 1 Karimun Alta Petra mengatakan, jumlah siswa yang mendaftar ulang hanya tinggal 308 orang, dari total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 440 orang.

"Yang daftar ulang tinggal 308 orang, sehingga terjadi kekurangan 16 orang dari kuota sebanyak 324 orang. Namun kami juga harus mengakomodir siswa yang tidak tertampung di SMAN 4 atau SMAN 3," kata dia.

SMAN 4, SMAN 3, SMKN 1 dan SMKN 2 yang sebelumnya kekurangan jatah atau kuota, menurut dia, juga tidak mampu menampung seluruh siswa yang tidak tertampung di SMAN 1 maupun SMAN 2.

"Nah sisa yang tidak tertampung itulah yang kita akomodir secara gotong royong. Khusus di SMAN 1, kami tambah sebanyak 36 orang lagi. Konsekuensinya, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar menjadi 40 orang," kata dia.

Penambahan jumlah siswa tersebut, menurut dia, sudah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi, karena berdasarkan Permendikbud No 17 tahun 2017, jumlah rombongan belajar maksimal 36 orang.

"Memang kalau lebih dari 36 orang bisa berpengaruh pada dana BOS, karena akan ada siswa yang tidak masuk dalam Dapodik. Tapi kebijakan ini untuk mengatasi huru-hara dan gejolak dari orang tua, dan sudah ada izin dari provinsi," kata dia.

Dengan kebijakan tanpa sistem zonasi, dia mengatakan semua permasalahan gejolak dari orang tua siswa sudah bisa diatasi, meskipun ada siswa yang terpaksa mendaftar ke tempat yang lebih jauh.

"Orang tua tidak sabar. Pasti ada solusinya, buktinya semuanya sudah klir dan anak-anak sudah bisa sekolah mulai Senin (16/7). Dan memang ada yang menolak ke sekolah lebih jauh, dan itu kita akomodir sebanyak 36 orang dengan konsekuensi jumlah rombongan belajar tidak lagi 36 orang, tapi 40 orang," tutur Alta Petra.

Sementara itu, untuk mencegah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu, Dinas Pendidikan memberlakukan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera dalam pendaftaran siswa yang tidak mampu.

"Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak mengacu SKTM, karena banyak kasus SKTM-SKTM palsu. Tapi mengacu pada KIP, PIP atau KKS," kata Kepala SMAN 1 Karimun Alta Petra.

Dalam data siswa yang diambil dari pusat, siswa tidak mampu bisa dilihat karena disitu tercantum sebagai pemegang KIP, PIP atau KKS, sehingga tidak perlu mensyaratkan SKTM dalam penerimaan siswa baru.

Plus Minus

PPDB mengacu sistem zonasi merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mulai diterapkan pada 2017.

Sistem ini dinilai memiliki plus minus atau kelebihan dan kekurangan, khususnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim mengatakan, sistem zonasi bertujuan untuk memberikan prioritas bagi siswa untuk mendaftar di sekolah terdekat.

"Itu tujuannya, agar anak-anak kita bisa sekolah di tempat terdekat. Namun, kita juga harus memaklumi masih adanya keterbatasan ruang kelas," kata dia.

Bakri mengatakan pengelolaan SMA/SMK memang berada di provinsi, namun pihaknya harus ambil peduli karena menyangkut pendidikan anak-anak setempat.

"Saya senang banyak orang tua yang ramai-ramai bertanya, kenapa anaknya tidak bisa mendaftar. Ini membuktikan kesadaran masyarakat sudah tinggi dalam menyekolahkan anak," tuturnya.

Namun demikian, dia mengimbau masyarakat memahami keterbatasan ruang kelas pada sekolah tertentu, sehingga jangan memaksakan diri untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

"Jangan sampai ada penambahan rombongan belajar, guru bisa lelah dan kegiatan belajar mengajar menjadi tidak efektif," kata dia.

Dia mengapresiasi kebijakan tanpa mengacu sistem zonasi untuk menampung siswa yang belum terdaftar, sehingga mereka tetap bisa sekolah.

"Karimun tidak ada yang jauh, silakan mendaftar ke SMAN 4 atau SMAN 3. SMAN 4 sekolah binaan lho, siapa cepat dia dapat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar mengatakan, Dinas Pendidikan baik kabupaten maupun provinsi seharusnya melakukan pemetaan terhadap jumlah siswa yang akan tamat SMP.

"Tujuannya agar tidak muncul permasalahan saat pendaftaran siswa baru, berapa siswa yang lulus harus disesuaikan dengan jumlah kelas di masing-masing sekolah," kata dia.

Anwar juga berharap pemerintah daerah, khususnya provinsi menambah ruang kelas pada sekolah pada kawasan padat penduduk jika masih ingin menerapkan sistem zonasi.

"Tahun ini PPDB SMA yang kami lihat bermasalah, meski kewenangan provinsi, kami juga merasa terpanggil untuk mengkritisinya," kata Anwar yang diusung Partai Amanat Nasional.

Dia menilai perlu dikaji ulang soal pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi, sehingga menyebabkan lambatnya penyelesaian permasalahan di lapangan.

"Rentang kendali yang jauh menyebabkan permasalahan lambat terselesaikan," kata dia.

Sementara itu, praktisi pendidikan yang juga mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz mengharapkan penerapan zonasi pendidikan tidak menghilangkan hak-hak anak untuk mendapat pendidikan.

"Harus dipastikan semua anak, termasuk anak yang pindah dari daerah lain juga bisa sekolah di Karimun," kata Raja Zuriantiaz.

Para pejabat di Karimun, terutama instansi vertikal juga banyak yang pindah dari daerah lain, sehingga anak juga tentu harus pindah sekolah ke Karimun.

"Selain itu, PPDB sistem zonasi harus transparan, antisipasi munculnya SKTM palsu, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran, seperti praktik pungli," kata Raja Zuriantiaz.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE