BI tertibkan usaha penukaran valas ilegal Karimun

id valas,valuta asing,ilegal,karimun,bank indonesia,gusti raizal eka putra

BI tertibkan usaha penukaran valas ilegal Karimun

Kepala Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Sejauh ini, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjakab dengan Iancar dan kondusif
Batam (ANTARANews Kepri) - Bank Indonesia menertibkan usaha penukaran valuta asing secara ilegal yang terdapat di Karimun, Kepulauan Riau, daerah yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak yang masih melakukan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia setelah 7 April 2017, yang merupakan batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB yang baru," kata Kepala Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Jumat.

Dalam penertiban di Karimun, BI Kepri menyegel toko kelontong, yang kedapatan melakukan kegiatan penukarab valuta asing.

Menurut Gusti, relatif tidak ada perlawanan dari pemilik usaha atas penindakan yang dilakukan terhadapnya.

"Sejauh ini, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjakab dengan Iancar dan kondusif," kata dia.

Penertiban usaha penukaran valuta asing itu dilaksanakan BI selaku lembaga oengawas dan pengatur, untuk menjalankan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asmg Bukan Bank (KUPVA BB).

Gusti melanjutkan, pihaknya telah menempelkan stiker khusus di toko kelontong tersebut.

Ia menegaskan stiker itu dilarang dicabut sampai pemilik usaha mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

"Selanjutnya Bl akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Kepada pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memidahkan stiker penertiban," kata dia.

Dan bila dilanggar, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 232 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Gusti mengatakan sebelum penertiban, BI telah melakukan upaya persuasifsecara masif melalui himbauan untuk mengajukan Izin ke BI, antara lain melaluli sosialisasi dan mendatangi lokasi usaha.

BI juga sudah meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengurus izin.

BI juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menigkatkan kewaspadaan dan menukarkan valas di KUPVA berizin.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE