KPPN Batam sosialisasi PMK 178

id KPPN,Batam,perbendaharaan

KPPN Batam sosialisasi PMK 178

Kasi Pencairan KPPN Kota Batam, Esanov Putra menyampaikan mengenai PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05 Tahun 2018 kepada satuan kerjanya.

Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Kota Batam, Esanov Putra, di Batam, Kamis, mengatakan PMK 178/PMK.05/2018 merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 190/PMK 05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. 

"Di PMK 178 ini dilakukan modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persedian dengan memanfaatkan kartu kredit," katanya.

Kata dia, kartu kredit akan ditetapkan melalui PMK tentang kartu kredit pemerintah. 

Menurutnya, dengan kartu kredit pemerintah uang persedian nantinya dibagikan dengan pola 60 banding 40.

"60 itu nantinya berbentuk uang tunai dan 40 untuk kartu kredit pemerintah," ujarnya.

Selain itu, kata Esanov, PMK 178/PMK.05/2018 dibuat dengan latar belakang adanya ketentuan tentang pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka yang diatur tersendiri dalam PMK 145/PMK.05/2017 tentang tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang atau jasa diterima. 

"Di PMK 178/2018 ini UP (uang persediaan) tunai disimpan dalam rekening bendahara atau brankas," paparnya.

Kata dia, dalam penerapan PMK 178/2018 nantinya mengandeng tiga stakeholder yaitu Perbankan, Kanwil DJPB dalam hal ini KPPN dan satuan kerja.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPN Kota Batam memberikan penghargaan kepada beberapa satker yang terbaik pada semester dua 2018 lalu.

Penghargaan diberikan kepada satker dengan pagu belanja Rp15 miliar dan pagu belanja diatas Rp15 miliar.

Satker yang mendapatkan penghargaan dengan pagu belanja Rp15 miliar di antaranya Rorena Polda Kepri, Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun dan Stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimun 

Sementara Satker yang mendapatkan penghargaan dengan pagu belanja diatas Rp15 miliar diberikan kepada Kantor Pelabuhan Batam, Pangkalan Sarana Operasi Dirjen Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun dan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.(Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE