MAKI desak Polda Kepri tetapkan tersangka korupsi monumen bahasa Penyengat

id Kasus korupsi,monumen bahasa penyengat

MAKI desak Polda Kepri tetapkan tersangka korupsi monumen bahasa Penyengat

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (ANTARA)

Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Kepulauan Riau segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

"Iya betul, kami memang mendesak polisi segera menetapkan tersangka kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Kepri," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan WhatsApp, di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut Boyamin, hingga akhir Agustus 2019 ini penanganan kasus tersebut belum menemui titik terang.

Polda Kepri, kata dia, tak kunjung menetapkan tersangka, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejati Kepri sejak Juni 2019 lalu.

Selain itu, lanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memeriksa sekitar 60 saksi terkait kasus tersebut pada Juli 2019 lalu.

"Polda Kepri harus berpedoman pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi, yang intinya penanganan korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain," tegasnya.

Monumen bahasa Pulau Penyengat merupakan proyek Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang didanai melalui APBD Kepri dengan total anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Proyek tersebut mulai dikerjakan secara bertahap pada tahun 2013, namun dalam perjalanannya pembangunan monumen bersejarah ini mangkrak.

Dari hasil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE