Kuasa hukum minta Disnaker hentikan penyidikan mantan direksi KDH

id PT KDH pailit,tunggakan iuran bpjs,Disnaker Kepri

Kuasa hukum minta Disnaker hentikan penyidikan mantan direksi KDH

Kuasa hukum dua mantan Direksi PT KDH, Andry Ermawan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kuasa hukum dua mantan direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau menghentikan penyidikan terkait kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja.

"Kami meminta proses penyidikan dihentikan terhadap dua klien kami, karena PT KDH telah dinyatakan pailit oleh hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada 18 September 2019," kata kuasa hukum keduanya, Andry Ermawan dari Kantor Hukum AAR & Associates melalui sambungan telepon, Jumat.

Kedua kliennya itu, yakni mantan Direksi Utama PT KDH, Indra Gunawan dan mantan Direktur KDH Muhammad Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. PT KDH merupakan perusahaan tambang granit yang beroperasi di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun tersebut.

Andry Ermawan menjelaskan, hakim pengadilan niaga melalui putusan No 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, jo Nomor 10/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN Niaga Mdn yang menyatakan bahwa PT KDH pailit, dan diberitahukan bahwa tim kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum diambil alih tim kurator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 84 Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan adanya putusan itu, kata Andry, maka kewenangan absolut untuk mengadili perkara kepailitan berlaku undang-undang khusus sesuai asas "lex specialis derogat leges sue generalis", dalam perkara kepailitan sebagaimana sudah dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan maka haruslah dibatalkan.

"Dalam hal ini perusahaan klien kami InCasu PT KDH saat ini sudah dinyatakan pailit, dan saat ini kewenangan pengurusan dan pemberesan tagihan berada pada tim kurator PT KDH berdasarkan UU NO 37 tahun 2004 tentang PKPU. 

Dalam UU No 37 tahun 2004 tentang PKPU, lanjut dia, jelas ditegaskan dan disebutkan dalam paragraf 9 Penjelasan Umum, bahwa putusan pernyataan pailit mengubah status hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak pernyataan pailit diucapkan.

"Tim kurator PT KDH juga telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karimun tertanggal 23 September 2019 untuk menghadiri rapat-rapat kreditor PT KDH," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, permasalahan yang dijadikan obyek hukum oleh PPNS Disnaker, obyeknya sama terkait tagihan atau klaim iuran BPJS yang disidik PPNS dengan proses kepailitan yang ditangani kurator, yaitu mengenai klaim tagihan iuran BPJS.

"Maka atas hal tersebut, saat ini kurator mengambil alih untuk pelaksanaan pembayaran yang dijadikan kewajiban terhadap klien kami," katanya.

Andry menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka terhadap dua kliennya itu. Dia juga menilai bahwa rangkaian tindakan penyidikan hingga penetapan tersangka oleh PPSN Disnaker merupakan rangkaian yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, khususnya spirit atau roh KUHAP In Casu perlindungan hak-hak asasi manusia.

"Karena itu, kami meminta penyidik Disnaker agar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kedua klien kami tersebut," katanya.

Sementara itu, PPNS pada Disnaker Provinsi Kepri Ria Iswety menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua mantan direksi PT KDH tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah meminta pendapat ahli ketenagakerjaan, ahli pidana dalam penyidikan kasus ini. Masalah pailit tidak menggugurkan perkara pidana ini," kata Ria Iswety yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat.

Ria mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Karimun adalah untuk pelimpahan tahap dua dalam kasus tersebut.

"Hari ini perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau ada argumen lain, paparkan di pengadilan," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun Hamonangan P Sidauruk membenarkan terkait pelimpahan tahap dua tersebut.

"Hari ini kita terima pelimpahannya," kata Hamonangan.  
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE