Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Ika Indrayani, anggota keluarga dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ika diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan (WS).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka WS terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, KPK sempat mengamankan Ika bersama tujuh orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut pada Rabu (8/1). Saat itu, KPK mengamankan Ika di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Wahyu Setiawan tak mengetahui sumber uang suap
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Baca juga: KPK periksa dua pejabat KPU
Berita Terkait
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Dinas Pendidikan Kota Batam bangun 38 ruang kelas baru pada tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 16:05 Wib
Dua pesilat PPLP Kepri raih emas dan perunggu di Kejurnas Silat 2023
Senin, 27 November 2023 16:39 Wib
Wahyu Wahyudin sepakat Pemprov Kepri naikkan plafon pinjaman UMKM
Kamis, 12 Oktober 2023 8:04 Wib
Legislator minta Kemenhub kembalikan status internasional bandara RHF
Kamis, 21 September 2023 9:05 Wib
DPRD Kepri dukung pengadaan pompa apung di kawasan pesisir
Rabu, 30 Agustus 2023 19:56 Wib
KKP dan KemenKop UKM luncurkan produk susu ikan
Jumat, 18 Agustus 2023 21:16 Wib
Ganda putra Indonesia "The Daddies" masih termotivasi untuk bisa lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Senin, 14 Agustus 2023 14:59 Wib
Komentar