Pelarangan semenisasi makam

id makam, tpu temiang, batam

Pelarangan semenisasi makam

etugas TPU Temiang, Kota Batam merobohkan bangunan makam yang dibuat ahli waris dari semen atau paralon. Yayasan Khairul Ummah Madani yang mengelola TPU Temaing menyatakan makam dikawasan tersebut hanya berupa gundukan tanah yang ditanami rumput, tidak dibolehkan berupa bangunan ataupun batu nisan tegak, Foto ANTARA/Evy R. Syamsir

Petugas TPU Temiang, Kota Batam merobohkan bangunan makam yang dibuat ahli waris  dari semen  atau paralon. Yayasan Khairul Ummah Madani yang mengelola  TPU Temaing menyatakan makam dikawasan tersebut hanya berupa gundukan tanah yang ditanami rumput, tidak dibolehkan berupa bangunan ataupun batu nisan tegak, Foto ANTARA/Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE