Polres Lingga tetapkan tersangka korupsi BLUD RSUD

id Polres Lingga tetapkan tersangka korupsi BLUD RSUD

Polres Lingga tetapkan tersangka korupsi BLUD RSUD

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang (ANTARA Kepri/Humas Polres)

Lingga (ANTARA) - Kepolisian Resor Lingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi Badan layanan umum daerah di Rumah Sakit Umum daerah Dabosingkep,  usai melakukan gelar perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat(21/03/2020) kemarin. 

"Alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan, dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saudara AWS sebagai tersangka," ujar Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si, Sabtu.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH, SIK mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen / perlengkapan rumah sakit.

“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri sejumlah Rp.551.414.600,-.”ujar AKP Rangga.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. 

Di samping itu, penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE