Pemilih Pilkada 2020 di Provinsi Kepri 1.393.439 orang

id Pilkada serentak,pilkada kepri 200, kpu kepri

Pemilih Pilkada 2020 di Provinsi Kepri 1.393.439 orang

Pelaksanaan Pilkada Serentak 17 April 2020 di salah satu TPS di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, menyatakan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu  (DP4) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di daerah itu sebanyak 1.393.439 pemilih.

Menurutnya, jumlah DP4 yang diserahkan KPU RI pada 21 Februari 2020 itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri, yakni Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang, Lingga, Anambas, dan Natuna.

"Data ini disediakan oleh pemerintah yang berisi data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan," kata Priyo Handoko di Tanjungpinang, Sabtu (27/6).

Kemudian, kata dia, KPU RI juga menurunkan data tambahan kepada KPU Provinsi Kepri pada 18 Juni 2020, dengan perincian pemilih pemula tambahan sebanyak 5.951, yaitu berusia 17 tahun sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan 9 Desember 2020 atau bertanggal lahir 24 September 2003 sampai dengan tanggal 9 Desember 2003.

Selanjutnya, belum 17 tahun, sudah kawin sebanyak 21, yaitu penduduk dengan umur kurang dari 17 tahun yang sudah/pernah menikah terhitung sejak serah terima DP4 dari Dukcapil kepada KPU RI pada tanggal 23 Januari 2020.

Pensiunan TNI/Polri sebanyak 13, yaitu penduduk yang beralih status pekerjaan TNI/Polri terhitung sejak serah terima DP4 dari Dukcapil kepada KPU RI pada tanggal 23 Januari 2020.

Alih status TNI/Polri sebanyak 143, yaitu penduduk yang beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri terhitung sejak serah terima DP4 dari Dukcapil kepada KPU RI pada tanggal 23 Januari 2020.

"Data-data ini akan dicermati dan digunakan dalam penyusunan daftar pemilih," ungkapnya.

Dia menambahkan, DP4 merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap dalam Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ucap Priyo.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE