Kasus tanah di Karimun, keluarga tersangka berharap keadilan

id kasus tanah di Karimun,Mantan lurah teluk air,pemalsuan tanah di karimun

Kasus tanah di Karimun, keluarga tersangka berharap keadilan

Sulfanow Putra, adik mantan Lurah Teluk Air, Mn, tersangka kasus dugaan pemalsuan tanah di Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Keluarga Mn, mantan Lurah Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanah berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

"Walaupun kasus tetap berlanjut, tegakkanlah keadilan seadil-adilnya kepada kakak saya. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, dalam hal ini saudara Novi yang telah menandatangani surat perdamaian, yang menjadi salah satu (pertimbangan) kakak saya jadi tahanan rumah," kata kakak Mn, Sulfanow Putra di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Mn yang kini menjabat Sekretaris Dinas Sosial Karimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri terkait kasus dugaan pemalsuan tanah saat dia menjabat Lurah Teluk Air beberapa tahun lalu.

Proses hukum kasus ini telah beralih ke tangan Kejaksaan Negeri Karimun dan menunggu proses persidangan.

"Kakak saya sebagai Lurah Teluk Air pada saat itu, tidak luput dari khilaf dan salah, karena khilaf dan salah itu datangnya dari manusia, yang benar itu datangnya dari Allah SWT. Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan media yang meliput secara fakta dan kebenaran yang ada," tuturnya.

Sebagai adik dari Mn, Sulfanow Putra mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun yang telah menetapkan status tahanan rumah terhadap kakaknya itu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari yang telah melihat dari sisi kemanusiaan. Bahwasanya kakak saya sekarang dalam keadaan sakit, dalam keadaan yang bolah dikatakan ada penyakit jantung, yang tidak bisa ditahan," kata pria yang akrab disapa Putra.

Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Karimun melalui Bupati Aunur Rafiq yang telah memberikan bantuan hukum terhadap kakaknya tersebut.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Sosial Karimun, bapak Syahruddin yang telah menilai kinerja kakak saya sangat baik yang saat ini masih menjabat Sekretaris Dinas Sosial Karimun," tuturnya.

Informasi dihimpun, Mn yang ASN ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan tanah di Kelurahan Teluk Air pada 2011.
 
Mn yang kala itu menjabat Lurah Teluk Air menerbitkan surat sporadik untuk pemecahan kepemilikan tanah di Teluk Air.

Belakangan, penerbitan surat sporadik tersebut dilaporkan ke Polda Kepri. Selain Mn, tersangka lain dalam kasus ini adalah Is, nama pemilik lahan yang tertera dalam surat sporadik yang ditandatangani Mn. Mn ditetapkan sebagai tahanan rumah, sedangkan Is tetap ditahan dalam sel.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE