BP Batam tidak beri bantuan hukum pemalsu faktur UWT

id Bp batam

BP Batam tidak beri bantuan hukum pemalsu faktur UWT

Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar (kanan) saat gelar rilis beberapa waktu lalu. ANTARA/HO

Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 miliar.

"Secara tegas kami tidak akan memberikan pada oknum tersebut," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis.

Dendi menyatakan dalam proses pelayanan dokumen lahan, faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan selalu waspada dengan praktek penipuan, percaloan dan lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau sebelumnya mengamankan dua orang berinisial A dan ALH di salah satu bank swasta di Batam saat akan melakukan transaksi pembayaran UWT dengan menggunakan surat palsu.

Kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap pengembangan dam penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE