Bintan dan Tanjungpinang sudah tetapkan DPS

id KPU Kepri, baru Bintan dan Tanjungpinang tetapkan DPS

Bintan dan Tanjungpinang sudah tetapkan DPS

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan dari tujuh kabupaten dan kota, baru Bintan dan Tanjungpinang yang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, DPS Bintan sebanyak 109.530 orang, sedangkan Tanjungpinang 149.174 orang.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bintan sebanyak 351 tempat, sedangkan di Tanjungpinang 443 TPS.

"Jumlah calon pemilih di Tanjungpinang lebih banyak dibanding Bintan," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, pelaksanaan rapat pleno penetapan DPS tingkat kabupaten/kota berakhir 14 September 2020.

KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas direncanakan menetapkan DPS pada 13 September 2020, sementara Lingga, Natuna, dan Karimun 12 September 2020.

"Jumlah pemilih terbanyak di Batam, sama seperti kondisi pada pemilu maupun pilkada sebelumnya," ujarnya.

Priyo mengemukakan sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti dalam penetapan DPS. Persoalan yang muncul hanya terkait sistem pelaporan dari jalur bawah ke atas, yang perlu dipahami bersama sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

"Riak-riak kecil ada dalam rapat, tetapi bisa diatasi lantaran ini hanya berhubungan dengan sistem pelaporan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution merincikan calon pemilih pada Pilkada Kepri tahun 2020 berdasarkan DPS lebih banyak perempuan yang mencapai 75.932 orang, sedangkan laki-laki 73.242 orang.

Calon pemilih tersebut tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Barat 33.194 orang, Tanjungpinang Timur 62.518 orang, Bukit Bestari 19.661 orang dan Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 14.577 orang.

"Jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur," ucapnya.

Menurut dia, jumlah pemilih di Tanjungpinang dapat berubah seiring dengan pelaksanaan tahapan Daftar Pemilih Hasil Perubahan, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan. Kesempatan itu diberikan agar seluruh warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya.

Bagi yang belum terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih saat pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih beberapa waktu lalu, dapat melaporkan dirinya kepada penyelenggara pemilu untuk masuk dalam Daftat Pemilih Hasil Perubahan.

"Bahkan hingga hari pemungutan suara pun KPU masih mengamodir warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun belum terdata. Mereka wajib membawa KTP, dan hanya diperkenankan menggunakan hal pilih di-TPS sesuai alamat kediamannya di-KTP," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE