KPU Batam beri waktu bakal paslon perbaiki dokumen hingga 24.00 WIB

id pilkada batam 2020, pilkada serentak 2020, pengembalian perbaikan syarat pencalonan,pilkada,pilkada serentak,pilkada ser

KPU Batam beri waktu bakal paslon perbaiki dokumen hingga 24.00 WIB

Anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu. ANTARA/dokumentasi pribadi

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau akan menunggu perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat hingga Rabu pukul 24.00 WIB.

"Kami tutup pukul 24.00 WIB," kata anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Rabu.

Hingga Rabu siang, KPU masih menunggu tim dari pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.



Willy enggan menjelaskan dokumen persyaratan apa saja yang harus diperbaiki bakal pasangan calon kepala daerah Batam yang pertama kali mendaftar KPU pada Pilkada 2020.

Sebelumnya, tim pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (Ramah) mengembalikan perbaikan syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020 pada Selasa pagi.

Willy menyatakan terdapat dua dokumen yang diperbaiki oleh Ramah, yaitu formulir BB1-KWK dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari PN Batam.

Pada saat mendaftar, bapaslon menyerahkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Padahal, dalam aturan harus dari pengadilan negeri wilayah tempat tinggal bapaslon.

"Ya, harus dari PN Batam," katanya.



Menurut dia, formulir BB1-KWK yang disertakan bapaslon harus diganti karena yang diserahkan sebelumnya format yang lama.

"Formulirnya saja yang diubah karena saat mendaftar kemarin masih pakai formulir di PKPU 1/2020. Saat ini harus sesuai dengan form BB1 di PKPU 9/2020," kata William.

Terdapat dua calon peserta pilkada setempat, yakni Lukita-Abdul Basyid yang pertama mendaftar. Pasangan ini diusung PDIP, Partai Gerindra, dan PKB.

Pasangan berikutnya yang mendaftar adalah Muhammad Rudi-Amsakar Achmad. Pasangan ini diusung Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Hanura, PPP, PSI, dan Perindo.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE