Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyerukan seluruh pemilih untuk menolak politik uang karena dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi politik uang. Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang sehingga harus ditolak.
"Kami yakin dan optimistis seluruh pemilih memiliki tekad yang sama, tolak politik uang," ucapnya.
Zaini juga mengingatkan para calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yakni pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina untuk tidak melanggar UU Pilkada.
"Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada Kepri tahun 2020 tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terutama selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Secara tegas pelaksanaan kampanye diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100.000.
"Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Tim SAR cari pemancing terseret laut pasang di Batam
Minggu, 15 Desember 2024 19:00 Wib
SAR terima laporan tujuh pemancing tersapu pasang laut di Batam
Minggu, 15 Desember 2024 14:54 Wib
KSOP Tanjungpinang antisipasi cuaca ekstrem jamin keselamatan berlayar jelang Natal
Minggu, 15 Desember 2024 8:14 Wib
Polresta Tanjungpinang sediakan "call center" mengantisipasi cuaca ekstrem
Minggu, 15 Desember 2024 7:45 Wib
BI Kepri beri klarifikasi terkait penolakan tukar uang logam
Jumat, 13 Desember 2024 22:01 Wib
Chatime hadir pertama kali di Kota Tanjungpinang
Jumat, 13 Desember 2024 16:03 Wib
Tim SAR gabungan lanjutkan pencarian korban speed boat tenggelam di Karimun
Jumat, 13 Desember 2024 11:06 Wib
Tim SAR Karimun evakuasi 3 dari 4 korban speedboat yang tenggelam
Jumat, 13 Desember 2024 9:37 Wib
Komentar