Tanjungpinang (ANTARA) - Dua dinas strategis di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, tidak memiliki pimpinan definitif di masa pandemi COVID-19, mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, M Apriyandi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan Rustam yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinkes dimutasi ke Dinas Pemberdayayaan Perempuan, sedangkan Atmadinata, Kepala Dinas Pendidikan dimutasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kondisi di Dinkes Tanjungpinang lebih memprihatinkan lagi ketika Ardianto yang menjabat sebagai sekretaris dinas tersebut mengundurkan diri sebagai pelaksana tugas. Padahal Ardianto baru beberapa hari menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Tanjungpinang.
Kemudian saat ini jabatan tersebut diserahkan kepada Nugraheni. Sementara Plt Kadis Pendidikan Tanjungpinang, Thamrin Dahlan.
Atmadinata dan Rustam dilantik bersama 11 pejabat Eselon II lainnya pada 11 Januari 2021.
"Kita ini sedang fokus menangani COVID-19, semestinya itu menjadi perhatian pemimpin daerah, bukan malah mengosongkan jabatan kepala dinas yang memiliki fungsi penting dalam penanganan COVID-19 tersebut," katanya.
Selain terkait permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Tanjungpinang tadi sore meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang tadi sore. Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang Raja Khairani dapat menjelaskan hal itu lantaran baru menjabat.
"Kami akan laporkan permasalahan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena mutasi ini mengganggu penanganan COVID-19," tegasnya, yang diusung Partai Gerindra.
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Diki Novalino merasa kecewa lantaran tidak mendapatkan data terkait analisis jabatan, termasuk analisis jabatan terhadap 272 pejabat Eselon III dan IV yang dilantik pada 9 Januari 2021.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah asesmen ataupun analisis jabatan dilakukan sebelum mutasi jabatan dilakukan," ucapnya, yang diusung Partai Demokrat.
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Hendi Amerta juga menyorot sejumlah ASN bermasalah yang justru mendapatan jabatan baru.
Selain itu, ia juga mengkritik mutasi jabatan yang cukup unik dalam satu kelurahan. Contohnya, Kelurahan Sei Jang, jabatan lurah dipegang oleh ASN Golongan IIIB, sedangkan sekretaris lurah IIIC, dan salah seorang kepala seksi sudah golong IIID.
"Itu salah satu contoh tidak normal, yang perlu diperhatikan, meskipun pengangkatan jabatan merupakan wewenang kepala daerah," katanya.
Berita Terkait
Anggota Kodim 1307 dikerahkan atasi tanah longsor di Kabupaten Poso
Kamis, 28 Maret 2024 14:19 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Kemlu RI: 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang pasti egera dipulangkan
Kamis, 28 Maret 2024 10:10 Wib
15 rumah di Natuna diterjang angin kencang
Kamis, 28 Maret 2024 7:05 Wib
Satu orang meninggal dunia karena serangan panas di Malaysia
Kamis, 28 Maret 2024 5:20 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Komentar