Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding KPU.
“Tetap kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dia mengungkapkan, KY telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada, Kamis (13/4).
Baca juga: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI
Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.
“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY tetap periksa hakim PN Jakpus terkait putusan tunda pemilu
“Tetap kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dia mengungkapkan, KY telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada, Kamis (13/4).
Baca juga: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI
Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.
“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY tetap periksa hakim PN Jakpus terkait putusan tunda pemilu