Pemkot Batam larang pelaku usaha kuliner layani makan di tempat

id protokol kesehatan batam,pengetatan protokol kesehatan,wali kota batam muhammad rudi, wali kota batam 2021, muhammad rud

Pemkot Batam larang  pelaku usaha  kuliner layani makan di tempat

Seorang warga Batam bertransaksi di pujasera. Pemkot Batam melarang usaha kuliner melayani pesanan makan ditempat demi memutus mata rantai penularan COVID-19. (ANTARA/ Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melarang pelaku usaha kuliner melayani pembelian makan di tempat, demi menghindari penularan COVID-19 yang kini kembali meningkat di daerah setempat.

"Kuliner tidak boleh makan lagi di tempat. Semua beli bawa pulang," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu.

Usaha kuliner diperbolehkan tetap beroperasi, namun hanya untuk melayani bungkus dan pesan antar.

Pemkot memperketat disiplin protokol kesehatan di tempat umum. Selain tempat kuliner, pihaknya juga akan memperketat disiplin protokol kesehatan di pasar, rumah ibadah dan tempat publik lainnya.

"Semua aktivitas kami perketat mulai hari ini," kata Wali Kota.

Waktu operasional tempat publik, kecuali rumah ibadah hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Ia menegaskan semuanya harus menjaga jarak, tidak boleh ada keramaian di tempat umum dan lainnya.

Dalam penegakan disiplin, kata dia, akan langsung ditindak di tempat. Pemkot Batam tidak memberlakukan denda sebagai sanksi.

Masih pada kesempatan yang sama, ia mengatakan vaksinasi tetap dilaksanakan.

Pada hari ini, ia menargetkan penambahan vaksinasi terhadap 10.000 orang warga agar target 50 persen sasaran mendapatkan imunisasi pada akhir Juni 2021.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas, pada Selasa terdapat tambahan 299 orang warga terkonfirmasi COVID-19, dan 125 orang sembuh.

Dengan begitu, total warga positif COVID-19 sebanyak 13.407 orang, 11.227 di antaranya dinyatakan sembuh, 294 orang meninggal, dan 1.886 orang masih dirawat.

Dari 1.886 orang yang masih aktif COVID-19, 957 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri, 443 orang isolasi di asrama haji, lima orang di Bapelkes, dan lainnya di sejumlah rumah sakit setempat.

Data BOR menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit mencapai 87,88 persen dan untuk ICU sebesar 73,68 persen.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE