Polisi tangkap pemilik akun Snack Video @RakyatJelata98

id Polda Metro Jaya

Polisi tangkap pemilik akun Snack Video @RakyatJelata98

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH, pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98 karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran.

"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

AH dilaporkan seseorang berinisial MR yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, AH membuat video yang memberikan pemberitaan terkait institusi kepolisian melalui akun media sosial.

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," kata Zulpan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun
Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pemilik akun media sosial @RakyatJelata98

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE