Jakarta (ANTARA) - KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin (22/8), terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan dokumen dan barang elektronik dari Gedung Rektorat Unila
Komentar