Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara

id istri Najib Razak, Rosmah Mansor,suap

Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara

Suasana di luar gerbang utama Pengadilan Tinggi saat sidang putusan dugaan suap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Virna P Setyorini

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, .

Majelis hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar  RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut. 

Namun karena hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, maka Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE