Pakar: Polri bertindak tegas tetapkan tujuh tersangka penghalangan penyidikan

id Brigadir J,Ferdy Sambo,Tersangka obstruction of justice,sambo

Pakar: Polri bertindak tegas tetapkan tujuh tersangka penghalangan penyidikan

Pasangan suami-istri tersangka, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J, di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla D Adha

Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata dia, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. “Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” ujar dia.

Lebih lanjut, kata dia, jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Ia bilang, atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

“Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adapun enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Polri tegas tetapkan tujuh tersangka penghalangan penyidikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE