Mataram (ANTARA) - Sebanyak 400 dari 789 petani di Kabupaten lombok Timur dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank konvensional.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya memeriksa para petani yang terdaftar sebagai penerima dana KUR itu bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, sampai sejauh ini baru ada 400 orang petani yang diperiksa tim kami bersama BPKP," kata Sungarpin.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berlangsung di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan bersama BPKP untuk sekaligus menelusuri potensi kerugian negara.
Dengan progres perkembangan demikian, dia memastikan bahwa pemeriksaan ini masih terus berlanjut. Sungarpin mengatakan pemeriksaan ini tidak bisa dilakukan secara acak, melainkan harus terdata secara keseluruhan.
"Karena kan', ada yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi. Itu makanya semua harus diperiksa," ujarnya.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Komentar