KPK panggil staf asisten Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap perkara di MA

id KPK,SUDRAJAD DIMYATI,HAKIM AGUNG,MAHKAMAH AGUNG,SUAP PERKARA

KPK panggil staf asisten Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap perkara di MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil staf asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) bernama Faisal sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Faisal, staf asisten Sudrajad Dimyati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Jumat (28/10), KPK juga telah memeriksa saksi Arif Saptono selaku asisten Sudrajad Dimyati dan saksi Leman selaku staf asisten Sudrajad Dimyati.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut terkait materi apa yang didalami oleh tim penyidik terhadap dua saksi tersebut.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan PT, itu, HT dan ES belum puas dengan keputusannya, hingga melanjutkan upaya hukum tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil staf asisten Sudrajad Dimyati terkait kasus suap perkara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE