Sebanyak 49,8 persen anak di Kepri miliki KIA

id 49 persen anak, kepri,punya kia

Sebanyak 49,8 persen anak di Kepri miliki KIA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 323.770 orang anak (0-16 tahun) atau 49,8 persen anak di wilayah itu sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"Dari 649.883 orang anak di Kepri, 49,9 persen di antaranya sudah memiliki KIA," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni di Tanjungpinang, Senin.

Misni merincikan anak-anak di Kepri yang memiliki KIA terdiri dari Kabupaten Bintan 26.670 orang, Kabupaten Karimun 33.212 orang, Kabupaten Natuna 19.035 orang, Kabupaten Lingga 24.572 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 10.616 orang, Kota Batam 166.146 orang dan Kota Tanjungpinang 43.519 orang.

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-16 tahun menggunakan foto. Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-16 tahun yakni harus memiliki akta kelahiran, menunjukkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto warna ukuran 2 × 3.

Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

Setelah anak berumur 5-16 tahun diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

"Pengurusan KIA sangat mudah, dan cepat. Dalam kondisi normal, KIA dapat selesai dalam sehari," ujarnya.

Misni menjelaskan KIA mulai digagas sejak tahun 2016. KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Kewajiban orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tidak hanya mengurus akte kelahiran, melainkan juga KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

"KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia," katanya menjelaskan.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE