KPK geledah gedung MA, termasuk ruangan hakim agung

id KPK,MAHKAMAH AGUNG,HAKIM AGUNG,SUDRAJAD DIMYATI,GELEDAH

KPK geledah gedung MA, termasuk ruangan hakim agung

Arsip foto - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menggeledah di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, di antaranya menyasar ruangan hakim agung dan sekretaris MA. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Saat ini penggeledahan masih berlangsung. 

"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yaitu Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA DY dan MH serta dua PNS MA NA dan AB.

Sementara, sebagai pemberi, yaitu YP dan ES masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana HT dan IDKS.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan PT, HT dan ES belum puas sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA pada 2022, dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan.

Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah ruang hakim agung dan sekretaris MA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE