Pengamat UMRAH: Edukasi cegah pernikahan anak usia dini

id Pengamat,edukasi cegah pernikahan anak usia dini di ibu kota,Kepri

Pengamat UMRAH: Edukasi cegah pernikahan anak usia dini

Pengamat sosial dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Marisa Elsera.ANTARA/Dok Pribadi

Tanjungpinang (ANTARA) - Edukasi terkait perlindungan anak mampu mencegah pernikahan anak usia dini di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, kata pengamat sosial dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Marisa Elsera.

"Edukasi soal itu harus merata dan konsisten dilaksanakan oleh pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya kepada para orang tua dan anak-anak," ucap Marisa, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Dosen di Jurusan Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji itu mengatakan pernikahan dini, menurut dia dapat dicegah, dimulai dari diri sendiri dan perlindungan dari keluarga dan sekolah, seperti konsisten menjaga norma kehidupan. Kepedulian menjaga norma kesusilaan di lingkungan masyarakat merupakan hal penting, yang perlu dilakukan.

Baca juga:
Percikan api las diduga jadi penyebab atap Masjid Agung Batam terbakar

6 unit damkar tangani kebakaran atap Masjid Agung Batam


Contohnya, masyarakat bisa menegur orang yang sedang berciuman di tempat umum atau RT dan warga menegur atau mengusir orang asing yang tinggal di rumah salah satu warga untuk mencegah pergaulan bebas.

"Kepedulian kita menjaga norma perlu ditingkatkan agar tidak memberi dampak negatif terhadap anak," ucapnya.

Selain itu, kata dia edukasi dalam bentuk sosialisasi bahaya pernikahan dini perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Sosialisasi tentang pendidikan seks juga penting dilakukan sebagai upaya mengedukasi anak-anak agar dapat melindungi dirinya dari pergaulan bebas dan seks bebas.

"Ada berbagai alasan kenapa anak menikah, misalnya karena pergaulan bebas, faktor ekonomi dan menjadi korban pemerkosaan," ucapnya.

Baca juga:
Jumlah pernikahan usia anak di Tanjungpinang turun drastis

Gubernur Ansar percantik kawasan kuliner di Tanjungpinang


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang Rustam mengatakan pernikahan anak usia dini atau di bawah umur di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau pada tahun 2022 hanya enam orang, turun drastis dibandingkan satu tahun sebelumnya yang mencapai 30 orang.

Ia merincikan bahwa sebanyak empat orang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki menikah pada tahun 2022.

Mereka merupakan warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Kelurahan Batu IX.

"Masing-masing kelurahan ada satu kasus yang ditemukan tahun 2022," ujarnya.

Sementara tahun 2021, menurut dia enam orang anak laki-laki dan 24 orang anak perempuan menikah. Pernikahan usia dini itu ditemukan di Kelurahan Sei Jang sebanyak satu orang anak, Tanjung Ayun Sakti satu orang anak, Kelurahan Dompak lima orang anak, Tanjung Unggat satu orang anak, Kamboja dua orang anak, dan Kelurahan.

Kemudian kasus pernikahan usia dini juga ditemukan di Kelurahan Kampung Baru satu orang anak, Tanjungpinang Barat empat orang anak, Senggarang tiga orang anak, Penyengat satu orang anak, Kampung Bugis dua orang anak, Pinang Kencana satu orang anak anak, Melayu Kota Piring empat orang anak, Kelurahan Batu IX satu orang anak dan dari luar daerah tiga orang anak.

"Dari data tersebut, ternyata anak perempuan jauh lebih banyak menikah di usia dini dibanding laki-laki," ucapnya.

Rustam mengemukakan peningkatan jumlah pernikahan anak usia di bawah umur berpotensi terjadi pada tahun 2023, meski pada tahun 2022 turun drastis.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai upaya pengawasan sehingga dapat mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Anak-anak juga perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pengetahuan sehingga dapat melindungi dirinya dari berbagai hal negatif, yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri dan keluarganya.

"Semua pihak, baik itu anak-anak, para orang tua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan tertentu yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak," tuturnya.

Baca juga:
KPU Kepri perpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat bakal calon DPD

Jumlah pernikahan usia anak di Tanjungpinang turun drastis

Pemkot Batam: Penanganan stunting lebih optimal melalui BAAS

Satu awak MV DAI CAT 06 Malaysia yang hilang adalah warga Bintan

KPU Kepri petakan TPS untuk Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE