Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota menambah persyaratan dalam pembuatan dokumen kependudukan karena dapat menghambat pelayanan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni di Tanjungpinang, Senin, mengingatkan seluruh petugas pelayanan di Disdukcapil untuk menaati standar operasional prosedur yang berlaku secara nasional tanpa membuat kebijakan sendiri.
Penambahan persyaratan dengan alasan kehati-hatian juga tidak dibenarkan, seperti yang dilakukan di Disdukcapil Tanjungpinang. Hal itu disebabkan mekanisme dalam melayani masyarakat untuk memperoleh atau memperbaiki data kependudukan cukup efektif.
Apalagi petugas pelayanan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai seperti alat untuk memeriksa sidik jari dan iris mata sehingga dapat memastikan dokumen identitas tidak keliru.
Beberapa hari lalu, kata dia sejumlah pemberitaan negatif terjadi terkait pelayanan pemutakhiran data kependudukan. Petugas pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang menambah persyaratan kepada warga yang ingin memperbaiki data kependudukannya yakni surat kuasa karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan di hadapan petugas.
Menurut dia, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena ada formulir khusus yang dapat diisi oleh pihak yang mengurusnya. Apalagi yang membantu mengurus dokumen kependudukan itu adalah seorang RT sehingga tidak perlu diragukan setelah seluruh persyaratan normatif diterapkan.
Lagi pula RT dan RW juga merupakan agen Disdukcapil yang memiliki peran strategis dalam memperbarui data kependudukan.
"Kalau hanya untuk memperbaiki data kependudukan tidak perlu menghadirkan warga, kecuali untuk perekaman KTP elektronik memang wajib menghadirkan warga," tuturnya.
Akibat persoalan di Disdukcapil Tanjungpinang tersebut, kata dia Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri ditegur Kemendagri.
Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri menyosialisasikan kebijakan dalam memberi pelayanan kependudukan kepada masyarakat di Disdukcapil Tanjungpinang.
"Prinsip kehati-hatian itu memang diutamakan dalam memberikan pelayanan, tetapi jangan menambah prosedur atau persyaratan yang menghambat pelayanan. Standar operasional prosedur yang diterapkan dalam melayani dokumen kependudukan juga sudah mengakomodasi prinsip tersebut sehingga tinggal dilaksanakan," katanya.
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Komentar