Pemprov Kepri larang syarat dokumen kependudukan ditambah

id Pemprov, Kepri, larang disdukcapil tambah,persyaratan dokumen kependudukan

Pemprov Kepri larang syarat dokumen kependudukan ditambah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni.ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota menambah persyaratan dalam pembuatan dokumen kependudukan karena dapat menghambat pelayanan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni di Tanjungpinang, Senin, mengingatkan seluruh petugas pelayanan di Disdukcapil untuk menaati standar operasional prosedur yang berlaku secara nasional tanpa membuat kebijakan sendiri.

Penambahan persyaratan dengan alasan kehati-hatian juga tidak dibenarkan, seperti yang dilakukan di Disdukcapil Tanjungpinang. Hal itu disebabkan mekanisme dalam melayani masyarakat untuk memperoleh atau memperbaiki data kependudukan cukup efektif.

Apalagi petugas pelayanan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai seperti alat untuk memeriksa sidik jari dan iris mata sehingga dapat memastikan dokumen identitas tidak keliru.

Beberapa hari lalu, kata dia sejumlah pemberitaan negatif terjadi terkait pelayanan pemutakhiran data kependudukan. Petugas pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang menambah persyaratan kepada warga yang ingin memperbaiki data kependudukannya yakni surat kuasa karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan di hadapan petugas.

Menurut dia, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena ada formulir khusus yang dapat diisi oleh pihak yang mengurusnya. Apalagi yang membantu mengurus dokumen kependudukan itu adalah seorang RT sehingga tidak perlu diragukan setelah seluruh persyaratan normatif diterapkan.

Lagi pula RT dan RW juga merupakan agen Disdukcapil yang memiliki peran strategis dalam memperbarui data kependudukan.

"Kalau hanya untuk memperbaiki data kependudukan tidak perlu menghadirkan warga, kecuali untuk perekaman KTP elektronik memang wajib menghadirkan warga," tuturnya.

Akibat persoalan di Disdukcapil Tanjungpinang tersebut, kata dia Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri ditegur Kemendagri.

Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri menyosialisasikan kebijakan dalam memberi pelayanan kependudukan kepada masyarakat di Disdukcapil Tanjungpinang.

"Prinsip kehati-hatian itu memang diutamakan dalam memberikan pelayanan, tetapi jangan menambah prosedur atau persyaratan yang menghambat pelayanan. Standar operasional prosedur yang diterapkan dalam melayani dokumen kependudukan juga sudah mengakomodasi prinsip tersebut sehingga tinggal dilaksanakan," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE