Imigrasi Malaysia tahan 6 WNI ditahan diduga terlibat perjudian daring

id Imigrasi Malaysia,judi, judi malaysia,wni ditahan di malaysia

Imigrasi Malaysia tahan 6 WNI ditahan diduga terlibat perjudian daring

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam WNI bersama seorang warga Malaysia dan sembilan warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam keterangan pers diikuti secara daring dari Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.

Kemudian, pada operasi selanjutnya Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan pihaknya telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25 hingga 40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.

Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring kebanyakan warga asing.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6 WNI ditahan diduga terlibat sindikat perjudian daring di Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE