Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan 10 pegawai negeri sipil di lingkup kementerian tersebut yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023), usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penyelewengan tukin ini.
Sebelumnya KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM: 10 pegawai terkait kasus tukin sudah "non job"
Komentar