Batam (ANTARA) - Sebanyak 31 warga lanjut usia (lansia) di Kota Batam, Kepri akan diberangkatkan pada musim haji 2023.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Batam, H. Syahbudi mengatakan, lansia tertua yang akan berangkat pada musim haji tahun ini berusia 93 tahun.
Ia menjelaskan, persyaratan pemberian prioritas kuota kepada jamaah haji reguler lansia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.
"Jadi yang mendaftar haji sebelum tahun 2018, yang usia lanjut itu datanya ditarik," kata Syahbudi saat dihubungi di Batam, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Kemenag pastikan Jamaah haji 2023 dapat makan tiga kali sehari
Ia menyebutkan lansia yang di prioritaskan dalam keberangkatan haji 2023 pada usia 78 tahun hingga 93 tahun.
"Di Batam ada 31 jamaah, meski masih banyak lagi yang usianya di bawah-bawahnya, karena ring atau batasannya di usia 78 sampai 93 tahun, padahal masih ada juga yang usia 77 tahun ke bawah sampai usia 65 tahun," kata dia.
Adapun mekanisme pelunasan prioritas kuota jamaah haji reguler lansia di antaranya jamaah haji reguler lansia melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account, kemudian jamaah haji reguler lansia yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga: Pemerintah tetapkan biaya haji Embarkasi Hang Nadim Batam Rp87,6 juta
Sebelumnya Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar Rp87.667.245,26.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Syafii di Batam, Sabtu mengatakan besaran biaya haji tahun 2023 tersebut telah ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah.
Ia menambahkan adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler sebesar Rp47.429.308,26.
Komentar