17 partai politik daftarkan 850 bakal caleg ke KPU Batam

id pemilu 2014, kpu batam,pemilu 2024,caleg batam

17 partai politik daftarkan 850 bakal caleg ke KPU Batam

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu (ANTARA/ HO-KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Sebanyak 17 partai politik telah mendaftarkan 850 orang bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Batam, untuk memperebutkan 50 kursi DPRD daerah setempat di Pemilu 2014.

Hingga penutupan tahapan pendaftaran bakal caleg, Ahad (14/5) pukul 23.59 WIB, hanya 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon yakni PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, Gerindra, PAN, PBB, PSI, Demokrat, Golkar, PKB, Perindo, PPP, Hanura, Ummat, PKN, Buruh dan Gelora. Satu partai tidak mendaftar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu di Batam, Senin, mengatakan dari 850 orang bakal caleg yang didaftarkan, 532 orang laki-laki dan 318 perempuan.

Ia mengemukakan, 850 bakal caleg tersebut didaftarkan untuk mengikuti konstestasi enam daerah pemilihan (dapil).

"Jumlah kursi untuk dapil Kota Batam 1 (Batamkota - Lubukbaja) 12 orang. Di dapil ini didaftarkan 204 bakal caleg," beber mantan wartawan ini.

Untuk dapil Kota Batam 2 (Bengkong - Batuampar) alokasi kursi 7 dan yang didaftarkan sebanyak 119 bakal caleg.

Dapil Kota Batam 3 (Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 bakal caleg.

Dapil Kota Batam 4 (Sagulung) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 bakal caleg.

Dapil Kota Batam 5 (Batuaji) alokasi 6 kursi dan yang didaftarkan 102 orang.

"Sedangkan untuk dapil Kota Batam 6 (Sekupang - Belakangpadang) alokasi 7 kursi dan bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 119 orang," ujar William.

KPU Kota Batam menurut William Seipattiratu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat bakal caleg yang telah didaftarkan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Kami akan verifikasi dokumen administrasi syarat bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Selanjutnya partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi yang belum memenuhi syarat sesuai tahapan," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE