KPK sita tiga mobil mewah Andhi Pramono di Batam

id KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Andhi Pramono ,Bea cukai

KPK sita tiga mobil mewah Andhi Pramono di Batam

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (jaket biru) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
KPK menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono, usai melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batam Kepulauan Riau.
 
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah mewah milik Andhi Pramono dan dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.
 
Penyidik kemudian bergerak dan menggeledah sebuah ruko yang diduga milik Andhi dan menemukan tiga unit mobil mewah.
 
"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.
 
Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.
 
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
 
KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
 
"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
 
 
 
 

 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita mobil mewah Andhi Pramono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE