Dirut RS Haji Jakarta mengundurkan diri

id RS Haji Jakarta,Direktur Utama RS Haji Jakarta,Pengunduran diri

Dirut RS Haji Jakarta mengundurkan diri

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/2023) (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta (ANTARA) -
Dirut Rumah Sakit Haji Jakarta Dr. dr. Bayu Wahyudi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya terhitung hari ini. Surat itu ditulis pada 9 Juni 2023 dan diterima ANTARA pada Senin.
 
"Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023 saya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Bayu dalam suratnya.
 
Bayu mengatakan dirinya mengundurkan diri karena karena merasa sudah lelah dan tidak sesuai dengan lingkungan kerja, serta merasa apa yang dijalaninya tidak sesuai dengan prinsip ASN maupun keilmuan, selain itu pengalaman kerja yang dimiliki juga tidak dapat diterapkan di RS Haji Jakarta.
 
"Selama menjabat Direktur Utama sesuai SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta nomor 36 tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhitung 1 Februari hingga 9 Juni 2023, saya telah berusaha menerapkan tata kelola yang baik dengan transparansi, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
 
Dalam suratnya, Bayu melaporkan garis besar permasalahan dan usaha perbaikan pada RS Haji Jakarta yang kompleks sejak 2004.
 
Terdapat 10 poin permasalahan yang disampaikan, pertama status hukum bentuk PT RS Haji Jakarta (likuidasi) tidak sesuai dengan UU Rumah Sakit nomor 44 Tahun 2009, kedua utang yang belum terbayarkan hingga 1 Februari 2023 dengan nilai sekitar Rp 82,9 miliar.
 
Ketiga, terjadi defisit sejak 2004 dengan rata-rata sebesar Rp2,120 miliar per bulan. Keempat, terjadi kesalahan manajemen dalam mengelola rumah sakit.
 
Kelima, akreditasi RS sudah habis per 11 Juni 2022 dan harus dilakukan akreditasi ulang paling lambat Desember 2023. Keenam, jumlah karyawan cenderung berlebih.
 
Ketujuh, sarana dan prasarana alat kesehatan kurang memadai. Kedelapan, pengelolaan aset Barang Milik Negara belum optimal dan cenderung tidak sesuai ketentuan.
 
Kesembilan, karyawan kerap berunjuk rasa akibat haknya tidak terpenuhi, dan kesepuluh masalah tuntutan hukum pekerja serta utang dengan vendor.
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur Utama RS Haji Jakarta mengundurkan diri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE