WNA Inggris yang aniaya polisi divonis 2,5 tahun penjara

id Pn Denpasar ,WNA Inggris aniaya polisi ,Polsek Kuta ,Bule pukul polisi di Bali ,Kuta Bali

WNA Inggris yang aniaya polisi divonis 2,5 tahun penjara

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun kepada WNA asal Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta.
Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Stephen Michael Jamnitzi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim.

Tuntutan hakim tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Sementara itu, setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut, terdakwa Stephen Michael Jamnitzi mengamuk dan tidak menerima putusan hakim tersebut sehingga mengganggu jalannya persidangan. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan zoom dengan terdakwa agar persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan bakal mengajukan banding.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya, dijelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Inggris tersebut berawal dari laporan bahwa Stephen Michael Jamnitzky (39) tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya.
Dia kemudian diamankan petugas Kepolisian Polsek Kuta.

Setelah sampai di Kantor Polsek Kuta, yang bersangkutan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dan berteriak-teriak minta dipulangkan.

Setelah berada di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan.
Karena mempertimbangkan situasi yang sudah tidak kondusif korban Ady Waluyo yang saat itu sebagai penyidik memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel.
Beberapa saat setelah Stephen Michael Jamnitzky sudah di dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengan Stephen Michael Jamnitzky. Saat itulah Stephen Michael Jamnitzky menyerang korban.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis WNA Inggris aniaya polisi 2,6 tahun penjara

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE