Bintan Batasi Perdagangan Minuman Alkohol

id peraturan, miniman, alkohol, bintan, manimpo, simamora

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah mengesahkan payung hukum untuk membatasi perdagangan minuman beralkohol.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan Manimpo Simamora menyatakan, Peraturan Daerah Minuman Beralkohol yang disahkan akhir tahun 2010 tidak semata-mata untuk menarik retribusi, melainkan membatasi penjualannya.

"Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di Bintan secara bebas, kata Simamora, Kamis, di Tanjungpinang.

Perda Minuman Beralkohol membatasi masyarakat Bintan untuk menikmati minuman yang memabukkan tersebut. Minuman beralkohol hanya dapat dinikmati oleh wisatawan asing yang berkunjung di tempat hiburan malam, hotel bintang 3,4 dan 5, serta tempat wisata yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Pariwisata.

"Masyarakat Bintan tidak akan mudah mendapatkan minuman beralkohol jika peraturan itu ditegakkan," katanya.

Ia mengatakan, payung hukum tentang minuman beralkohol itu dapat dijadikan sebagai pedoman atau acuan bagi pihak kepolisian dan Satpol Pamong Praja Bintan untuk menindak pedagang yang menjual minuman yang memabukkan tersebut secara bebas.

Pedagang diimbau untuk tidak menjual minuman beralkohol yang dapat memabukkan warga. Pedagang yang nakal dapat ditindak oleh petugas Satpol Pamong Praja atau pun pihak kepolisian.

"Kami berharap peraturan tersebut dapat menekan jumlah warga masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.

Simamora mengatakan, Perda Minuman Beralkohol akan dievaluasi setelah tiga bulan diterapkan di Bintan. Jika tidak efektif dan menimbulkan dapat negatif, peraturan tersebut dapat diajukan untuk dicabut.

"Kami berharap peraturan tersebut menimbulkan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

(ANT-NP/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE