Pemkot Tanjungpinang imbau warga bayar PBB-P2 agar terhindar denda

id Warga bayar pbb-p2,pbb tanjungpinang, tanjungpinang, kepri, kepulauan riau

Pemkot Tanjungpinang imbau warga bayar PBB-P2 agar terhindar denda

Pemandangan bangunan rumah dan toko (Ruko) di pinggir jalan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  agar terhindar dari denda.

"Kami ingatkan masyarakat segera membayar PBB-P2, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31 Juli 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Selasa.

Alvie mengatakan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 telah dibagikan ke masyarakat melalui pengurus RT di setiap kelurahan.

Baca juga: Kepri dapat tiga penghargaan APPI 2023 dari Kemenparekraf

Masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 agar segera melapor ke BPPRD Tanjungpinang.

"Apabila ada data SPPT PBB-P2 yang tidak valid atau tidak sesuai diharapkan dapat menyampaikan langsung ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan data," kata dia.

Pembayaran PBB-P2, kata Alvie, bisa dilakukan melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, di Mobil Keliling dan Mall Pelayanan Publik (MPP). 

Menurut dia, pembayaran dengan transaksi nontunai secara elektronik dapat memudahkan, masyarakat tidak perlu mengantre karena bisa dilakukan di mana pun.

Baca juga: Pemkot Batam berikan 4.000 alat olahraga ke karang taruna dan pengcab

Alvie menyampaikan pencapaian realisasi PBB-P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 miliar dari target Rp31 miliar lebih. Meski, jumlah tersebut belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2023. Namun, pihaknya tetap optimis dan akan terus berupaya agar terealisasi penerimaannya di bulan-bulan selanjutnya.

“Meski begitu, masyarakat Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong - bondong melakukan pembayaran pajaknya,” kata dia.

BPPRD Tanjungpinang, lanjut Alvie, mengapresiasi seluruh wajib pajak khususnya PBB - P2 yang membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, target yang ditetapkan pada APBD tahun 2023 dapat terealisasi.

Baca juga: BI perluas akses pasar UMKM Kepri dengan pameran produk unggulan

“Tentunya, terealisasi-nya penerimaan pajak PBB-P2 ini tidak terlepas daripada kepatuhan masyarakat sebagai wajib dalam membayar pajak daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga terus memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak, baik dari sisi data maupun penerimaan pajak. 

Ia pun menegaskan bahwa pajak yang dibayar masyarakat untuk kelangsungan pembangunan di Tanjungpinang.

Baca juga: BPS catat penduduk miskin di Kepri turun 6,4 ribu orang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE