Batam (ANTARA News) - Pelarangan ajaran Ahmadiyah yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Tidak ada yang salah dengan pelarangan, karena sesuai dengan UU No. 1 tahun 1965 tentang PNPS dan SKB," kata Menteri di Batam, Senin.
Setiap pemerintah daerah, kata dia, diperbolehkan melarang aliran Ahmadiyah, berdasarkan UU No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama yang mengatur pelarangan ajaran yang dianggap bertentangan dengan agama yang ada.
Menteri Agama mengatakan sudah ada 16 pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan Ahmadiyah, di antaranya Jawa Barat dan Banten.
Selain itu, langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah tidak menyalahi surat keputusan bersama tiga menteri.
Mengenai Surat Keputusan Bersama tidak akan direvisi dan tetap berlaku, karena menurut Menteri isinya sangat tegas.
Pengikut ajaran Ahmadiyah diarang menyebarkan kepercayaannya melalui khutbah, buku dan lainnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kebijakan pemerintah daerah melarang Ahmadiyah sesuai dengan SKB.
"Pembinaan dan pengawasan merupakan pesan SKB, kalau dalam kerangka seperti itu memang kebijakan gubernur bahkan kita pesan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melaksanakan SKB dengan baik," kata Gamawan.
Sementara itu, DPR merespon dan memberikan apresiasi atas ketegasan kepala daerah di Banten yang telah mengeluarkan peraturan tentang larangan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Saya memberikan apresiasi dan mudah-mudahan penganutnya kembali kepada ajaran Islam yang benar," kata anggota komisi IX DPR yang membidangi, Keagaamaan, Sosial dan Perempuan, Jazuli Juwaini.
Jazuli Juwaini menjelaskan, aturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan bupati (perbup) dianggapnya cara untuk melindungi Jemaat Ahmadiyah, yang saat ini dianggap menjadi korban.
"Langkah dikeluarkan pergub dan perbup oleh kepala daerah, merupakan langkah, adanya korban dari pihak Ahmadiyah, walaupun saat kejadian Cikeusik, Pandeglang, itu yang pertama kali terluka menjadi korban adalah masyarakat sekitar yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah, " kata dia.
Pada 1 Maret 2011, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2011 tentang larangan aktivitas penganut, anggota, atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Provinsi Banten.
Pergub tersebut ditandatangani Gubernur Banten dan secara resmi melarang berbagai kegiatan Ahmadiyah.
Sementara itu, Bupati Serang, Taufik Nuriman mengeluarkan Perbup pada tanggal 10 Maret 2011, Nomor 8 tahun 2011, dimana Perbup itu menyebutkan, segala bentuk aktivitas atau kegiatan serta keberadaan jemaah Ahmadiyah dilarang di Kabupaten Serang.
"Termasuk di dalamnya kegiatan menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam," ujarnya. (Y011/A011/Btm2)
Menag: Pelarangan Ahmadiyah Sesuai Peraturan

Menteri Agama Suryadharma Ali (Foto ANTARA)
Komentar