Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menyita dua kotak dan satu koper berisi barang bukti, usai penggeledahan di Kantor Basarnas.
Barang bukti milik Basarnas itu disita oleh Puspom TNI dan KPK untuk keperluan penyidikan kasus suap terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto serta tiga warga sipil sebagai pemberi suap.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dalam siaran resmi Puspen TNI yang diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan barang bukti yang disita dua tim penyidik itu berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.
Baca juga:
KPK dan Puspom TNI geledah Kantor Basarnas
Panglima TNI sebut proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka
Kemudian, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan HA.
Sebanyak 22 penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK memeriksa dan menggeledah semua ruangan di Kantor Basarnas yang diyakini terkait dengan kasus suap Kabasarnas.
“Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 boks dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius.
Baca juga:
Puspom TNI tetapkan Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas sebagai tersangka
KPK mengakui terdapat salah prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi
Dia lanjut menyampaikan penggeledahan itu yang dilakukan bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas dua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang saat ini telah memiliki 5 orang tersangka, yaitu dua prajurit TNI sebagai penerima suap dan tiga warga sipil sebagai pemberi suap.
Puspom TNI pada Senin (31/7) menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI.
HA dan ABC langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya menyerahkan uang Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Baca juga:
KPK: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi terima suap Rp88,3 miliar
KPK: OTT pejabat Basarnas terkait pengadaan alat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puspom TNI dan KPK sita 2 boks dan 1 koper barang bukti dari Basarnas
Komentar