Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024.
"KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin.
Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.
Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Bawaslu minta DKPP berhentikan sementara ketua KPU RI
Baca juga: DKPP akan periksa ketua dan anggota KPU RI besok
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024
Berita Terkait
KPU Natuna buka posko layanan untuk pindah memilih
Kamis, 19 September 2024 20:48 Wib
KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:57 Wib
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:17 Wib
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:06 Wib
KPU Batam siapkan 3 TPS khusus di rutan dan lapas pada Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 18:10 Wib
899.666 orang masuk DPT Pilkada Batam 2024
Kamis, 19 September 2024 18:02 Wib
KPU Kota Tanjungpinang terima logistik pilkada tahap pertama
Kamis, 19 September 2024 15:07 Wib
KPU Natuna: Sebanyak 57.632 orang masuk DPT di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 12:53 Wib
Komentar