Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024.
"KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin.
Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.
Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Bawaslu minta DKPP berhentikan sementara ketua KPU RI
Baca juga: DKPP akan periksa ketua dan anggota KPU RI besok
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024
Berita Terkait
Diskan Kota Batam siapkan kampanye Gemarikan sasar sekolah di 2025
Jumat, 29 November 2024 11:24 Wib
Kapolda Kepri apresiasi peran masyarakat menjaga pilkada kondusif
Kamis, 28 November 2024 9:33 Wib
Bawaslu Natuna imbau warga tunggu hasil resmi pilkada
Kamis, 28 November 2024 6:18 Wib
Kotak suara Pilkada 2024 dibakar di Jambi
Kamis, 28 November 2024 5:15 Wib
Anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia
Rabu, 27 November 2024 17:33 Wib
Muhammad Rudi unggul di TPS tempatnya mencoblos
Rabu, 27 November 2024 16:01 Wib
KPU Lingga: Satu TPS geser akibat hujan
Rabu, 27 November 2024 15:05 Wib
KPU Karimun: Hujan tidak redakan semangat masyarakat untuk memilih
Rabu, 27 November 2024 14:45 Wib
Komentar