Pemkot Batam targetkan sebanyak 8.000 UMKM tersertifikasi halal hingga 2024

id Kepri,batam ,UMKM,sertifikasi halal,Pemkot Batam

Pemkot Batam targetkan sebanyak 8.000 UMKM tersertifikasi halal hingga 2024

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid saat meninjau produk UMKM Kota Batam (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menargetkan hingga 2024 sebanyak 8.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota itu mendapatkan sertifikasi halal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin, mengatakan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahun 2023 ada 1.400 sertifikat halal yang akan diserahkan untuk pelaku UMKM di Kota Batam.

Ia menyampaikan Pemkot Batam mendukung agar target tersebut dapat tercapai, sehingga sesuai ketentuan seluruh pelaku UMKM di Kota Batam sudah mengantongi sertifikat halal.

"Seperti yang sudah disampaikan tadi, bahwa pada tahun 2024 seluruh produk usaha harus memiliki sertifikat halal. Kalau UMKM tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk. Tentunya kita harus mendukung program pemerintah ini," kata Jefridin.

Kepala Halal Center Cendekia Muslim Affuandris mengatakan pada penyerahan sertifikat halal tahap kedua sebanyak 450 sertifikat. Ia menjelaskan Program Sehati tidak ada pembiayaan apapun.

"Halal Center bersama Pemkot Batam siap mendampingi dan membina bapak ibu semua untuk naik kelas, sehingga produk Batam bisa bersaing dengan produk luar dan mampu bersaing di domestik dan mancanegara. BPJPH akan lakukan evaluasi ke lapangan. Program Sehati ini masih berjalan sampai Oktober," kata Affuandris.

Ia mengimbau agar pelaku UMKM tidak menyalahgunakan label halal sesuaikan dengan produk yang didaftarkan.

Program Sehati untuk UMKM milik BPJPH Kemenag sudah dimulai sejak awal  2022 dan akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024.

"Ke depan jika UMKM tidak memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk," katanya.

Baca juga:
Pemprov Kepri melalui DKP mengkaji pembentukan UPTD kelola kawasan konservasi perairan
Kadinkes Kepri: Belum ada laporan tentang kasus ISPA akibat kabut asap
Pemkab Natuna ajukan penambahan rute roro ke Sedanau
BMKG Hang Nadim Batam: Jarak pandang akibat kabut asap di Batam berangsur normal



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE