UMK Natuna tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp3,4 juta

id UMK Natuna

UMK Natuna tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp3,4 juta

Para pencari kerja saat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun 2024 naik 2,07 persen atau Rp3.406.575 dari sebelumnya Rp3.337.603.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Natuna, Hussyaini saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu mengatakan, penyesuaian UMK tersebut disepakati oleh dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (27/11).

Kemudian sambung dia, penetapan itu langsung dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1319 tahun 2023 tentang upah minimum Kabupaten Natuna Tahun 2024.

Kata dia, perhitungan penyesuaian UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan untuk dasar perhitungan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten, menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Ia menambahkan UMK yang sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi merupakan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten Natuna dan rekomendasi dari Bupati Natuna.

"Angkanya sama seperti yang kita ajukan," ucap dia.

Kata dia, penyesuaian UMK Natuna bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

Menurut dia, dengan meningkatnya perekonomian maka angka kemiskinan akan berkurang.

"SK tersebut mulai berlaku pada Januari 2024," ujar dia.

Kata dia, SK tersebut sudah dikirimkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Buruh dan Pemerintah Kabupaten Natuna.

"SK juga kita kirim ke perusahaan yang ada di Natuna," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE